Sawit Sekolah Dipersoalkan, Polsek Bambalamotu Tempuh Mediasi

PASANGKAYU — Perselisihan terkait pemanfaatan buah sawit di lingkungan SMKN 1 Bambalamotu, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, mendapat perhatian Polsek Bambalamotu. Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Aipda Hamdani turun langsung memediasi kedua pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.

Mediasi digelar pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, menyusul adanya aduan dari Kepala SMKN 1 Bambalamotu terkait permintaan seorang warga, Lk. Robi, agar pihak sekolah tidak lagi memanen buah dari sekitar 10 pohon sawit yang berada di dalam lingkungan sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, Lk. Robi menyampaikan bahwa pohon sawit tersebut sebelumnya ditanam oleh almarhum Parenrengi, mantan Kepala SMKN 1 Bambalamotu sekaligus iparnya. Atas dasar itu, Lk. Robi berpendapat bahwa pihak keluarga almarhum memiliki hak untuk memanfaatkan dan memanen buah sawit tersebut.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Aipda Hamdani mempertemukan Kepala SMKN 1 Bambalamotu dengan Lk. Robi untuk mencari jalan keluar melalui pendekatan kekeluargaan. Bhabinkamtibmas memberikan saran serta mengingatkan kedua pihak agar mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

“Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur yang baik, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu Kamtibmas,” ujar Kapolsek Bambalamotu IPTU Ayi Solihin, mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata.

Dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar kedua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu perselisihan lebih luas, terutama karena lokasi persoalan berada di lingkungan sekolah.

Namun, mediasi yang berlangsung belum menghasilkan kesepakatan. Pihak SMKN 1 Bambalamotu menyampaikan rencana untuk menebang pohon-pohon sawit tersebut dan memanfaatkan lahan bekas tanaman untuk kepentingan sekolah, khususnya mendukung kegiatan pembelajaran pada jurusan pertanian.

Sementara itu, Lk. Robi belum dapat menerima keputusan pihak sekolah. Ia menyampaikan rencana untuk berdiskusi dengan pihak-pihak yang dinilai dapat membantu mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Kapolsek Bambalamotu menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau perkembangan permasalahan tersebut. Pendampingan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kedua belah pihak agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Langkah mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Bambalamotu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian setiap persoalan secara persuasif, sehingga tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *