Bhabinkamtibmas Desa Duampanua Kasubsektor Anreapi Polsek Polewali Problem Solving

POLMAN,- Pada hari Selasa, tanggal 23 april 2024 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di kantor Desa Duampanua, Bhabinkamtibmas Desa Duampanua Aipda Arpin, sh. bersama Babinsa Desa Duampanua Pelda Saharudin serta Kepala Desa Duampanua H.aripin melakukan giat mediasi.

Adapun identitas kedua belah pihak yang dimediasi sebagai berikut :
Pihak Pertama
Nama : Kadir
Umur : 53 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Dusun Salupana Desa Duampanua Kec.Anreapi Kab. Polman
Pihak Kedua
Nama : Cicci
Umur : 57 Tahun
Pekerjaan : irt
Alamat : Dusun Salupana Desa Duampanua Kec.Anreapi Kab. Polman

Nama : Tiar
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Dusun Salupana Desa Duampanua Kec.Anreapi Kab. Polman

POLMAN,- Kronologis Kejadian Pada tahun 2014 yang lalu, Sdra.Kadir selaku (Pihak Pertama) mengirimkan uang dari Negara Malaysia ke Indonesia kepada Ibu Mertua, Sdri.Cicci (Pihak Kedua) sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk pembelian sebidang tanah kapling yang terletak di Dusun Salupana Desa Duampanua Kec. Anreapi kab. Polman.
Karena pembelian tanah kapling tersebut tidak jadi maka Sdri Cicci (Pihak Kedua) telah mengembalikan uang sejumlah Rp 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) Kepada Sdra.Kadir (Pihak Pertama).
Adapun Kesisahan uang tersebut yaitu Rp 6.500.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah), Sdri Cicci (Pihak Kedua) telah memberikan uang kepada anaknya Sdra.Tiar (Pihak Kedua) Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sdri.Cicci belum mengembalikan kepada pihak pertama sdra.Kadir

Atas kejadian tersebut sdra.Kadir (pihak pertama) merasa di rugikan dan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa untuk di lakukan Mediasi

Adapun hasil kesepakatan :
1) Kedua Belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan
2) Pihak Kedua Sdri.Cicci akan mengembalikan uang sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada pihak pertama Sdra Kadir
3) Pihak Kedua Sdra.Tiar akan mengembalikan uang sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak pertama Sdra.Kadir
4) Apabila kedua belah pihak mengngingkari isi surat kesepakatan ini maka kedua belah pihak bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Humas Polres Polman

admin77
Author: admin77

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *