POLMAN – Kapolsek Tapango Ipda Rahman menjadi Pemateri Penyuluhan Hukum TMMD Ke-121 Kodim 1402/ Polman TA.2024 di Aula kantor Desa Riso Kec. Tapango Kab. Polman. Senin (05/08/24)
Kegiatan dihadiri oleh Pasiter Kodim Kapten Arh Udin Syarif, Kasih Intel kejaksaan Kabupaten Polman, Juanda Maulana Akbar SH., MH, Jaksa Fungsional Kabupaten Polman Harlan, SH, Bhabinkamtibmas Desa Riso Aiptu Sektiawan, Perangkap Desa, Masyarakat Desa Riso, Mahasiswa KKN Unsulbar dan IAIN Pare-Pare.
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kapolsek Tapango Ipda Rahman mengatakan Adapun materi yang dibawakan tentang Kenakalan Remaja
Kemajuan teknologi serta berbagai fasilitas yang diberikan orang tua kepada anak-anak mereka sebagai ungkapan rasa sayang dapat membawa dampak negatif jika tidak diawasi secara berkesinambungan.
Dijelaskan pula tentang kenakalan menurut Paul Moedikdo tentang pengertian Pengertian kenakalan remaja yaitu segala perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh Hukum Pidana.
Lebih lanjut, Kapolsek Tapango menyampaikan, Materi ini kami anggap penting karena mencegah sejak dini lebih baik daripada mengobati dan anak sangat rentan terjerumus ke dalam perilaku menyimpang yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah sejak dini agar generasi penerus bangsa tidak terjerumus ke dalam hal-hal menyimpang yang dapat merugikan diri mereka sendiri dan keluarga. Pungkasnya
Humas Polres Polman