Mamuju – Atas desakan warga setempat terkait banyaknya beredar minuman keras jenis Ballo dan Anggur tanpa ijin.
Personil Polsek Tapalang Polresta Mamuju yang dipimpin langsung Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino melaksanakan penertiban peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Tapalang Mamuju. Jumat 9 Agustus 2024
Ditemui Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino mengatakan bahwa benar pihaknya telah melakukan penertiban peredaran minuman keras wilayah hukum Polsek Tapalang
Dari hasil pendataan intelijen, ada sebanyak 8 orang pemilik dan penjual minuman keras tanpa ijin yang sempat kami amankan dan sita mirasnya. Lanjutnya
Adapun barang bukti miras yang berhasil kami amankan yaitu :
⁃ Miras jenis ballo sebanyak 40 liter dalam jerigen
⁃ Miras jenis ballo sebanyak 40 liter dalam ember bekas cat
⁃ Miras jenis Anggur Bir sebanyak 5 botol
Atas permintaan pemilik dan penjual miras tanpa ijin, meminta agar tidak diperkarakan Tipiring namun semua hasil sitaan miras dengan sukarela langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di selokan. Jelas Kapolsek
Hadir saat pemusnahan barang bukti miras kepala kelurahan Galung dan Dayangina, kepala lingkungan dayangina, kepala lingkungan anusu, personil polsek tapalang serta masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras tersebut. Ujar Iptu H. Mino
Kapolsek menyebut penertiban peradatan miras tersebut juga digelar untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di kalangan masyarakat yang pada umumnya terlebih dahulu mengkonsumsi miras hingga mabuk.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada para pemilik miras jenis ballo agar kedepannya ballo nya dijadikan gula aren yang nilai ekonomisnya lebih tinggi
Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Tapalang selalu bekerja bersama – sama menjaga lingkungannya agar situasi kamtibmas selalu aman kondusif menjalang pilkada serentak. Tutup Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino
Humas Polresta Mamuju