PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap Lk. H karena ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.
H ditangkap di salah satu kos-kosan di jalan Camar Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi mengatakan ” H tertangkap di kos-kosan jalan Camar Kelurahan pasangkayu setelah sebelumnya membeli Sabu dari Lelaki A di Pantoloang.
Lanjut Yusuf ” H membeli Sabu sebanyak 1 sachet seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian dikemas ulang ke dalam 7 sachet kecil yang pada saat ditemukan disimpan dalam pembungkus rokok Crystal.
Dari tangan Pelaku, disita Barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik bening klip merah yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, 6 (enam) sachet plastik bening kosong dan 1 (satu) Buah Pembungkusan rokok merk Crystal. H kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya”.Tegas Yusuf.