Polres Pasangkayu – Upaya preventif dan humanis kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, AIPDA Hamdani, dengan melaksanakan problem solving terkait konflik rumah tangga yang menyebabkan pasangan suami istri Lk. M dan Pr. A pisah rumah selama enam bulan. Kegiatan mediasi tersebut berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 15.00 Wita di Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam proses mediasi yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Randomayang, kedua belah pihak, serta saksi dari keluarga, AIPDA Hamdani memberikan masukan, saran, dan pandangan kepada pasangan tersebut agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Ia juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar hubungan keluarga kembali harmonis dan tidak menimbulkan gangguan sosial di lingkungan masyarakat.
Setelah dilakukan mediasi dengan penuh kekeluargaan, Lk. M mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, Pr. A dengan lapang dada memaafkan suaminya dan bersedia hidup rukun kembali.
Kegiatan problem solving ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam membantu menyelesaikan konflik warganya secara damai.
“Kami terus mendorong anggota Bhabinkamtibmas untuk hadir di tengah masyarakat, menjadi penengah yang menyejukkan, dan mengedepankan solusi kekeluargaan dalam setiap permasalahan warga,” ungkap IPTU Yauri Yusuf.







