Budaya Tertib Berlalu Lintas, Unit Kamsel Satlantas Polres Polman Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009

POLMAN — Unit Kamsel Satlantas Polres Polman Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas berdasarkan UU No 22 Tahun 2009, Minggu 14  Januari 2024 pukul 14.30 wita.

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas dalam kehidupan sehari hari sehingga tidak berdampak dengan terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Lantas Iptu Kadriansyah, menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu berlaku tertib dalam berlalu lintas, serta mensosialisasikan tentang pentingnya UU No 22 tahun 2009.

“Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di jalan. Ketika di jalan tidak aman maka aktifitas masyarakat akan terganggu. Kalau pengendara tertib lalu lintas, hal ini bisa mencerminkan sebagai negara maju. Inilah menjadi harapan besar bagi kami pihak Kepolisian untuk membentuk masyarakat berbudaya taat dan tertib dalam berkendara,” Ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas menegaskan, tertib berlalu lintas merupakan hal penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Tujuan tertib berlalu lintas untuk menjaga keselamatan bagi pengendara itu sendiri dan orang lain saat di jalan.

“Jika masih terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas, itu memperingatkan pengendara tentang pentingnya patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, paparnya.

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *