Polres Pasangkayu – Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Bhabinkamtibmas Desa Randomayang melaksanakan kegiatan penerimaan aduan masyarakat di Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini berlangsung atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang responsif terhadap permasalahan warga.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menerima laporan dari seorang warga bernama Nurbayani terkait permasalahan sengketa batas lahan kebun antara dirinya dengan Sulaeman yang berlokasi di Dusun Salunggaluku 1, Desa Randomayang. Laporan ini disampaikan sebagai upaya mencari penyelesaian yang tepat dan damai atas perselisihan yang terjadi.
Bhabinkamtibmas kemudian memberikan imbauan kepada pelapor agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum, serta menyerahkan proses penyelesaian sengketa kepada pihak berwenang, yaitu Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa. Pendekatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan yang dapat mengganggu situasi keamanan di lingkungan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas mencatat secara lengkap informasi yang disampaikan oleh pelapor dan segera menghubungi Kepala Dusun Salunggaluku 1. Koordinasi dilakukan untuk menyiapkan waktu serta mengundang kedua belah pihak yang bersengketa beserta saksi-saksi untuk dipertemukan langsung di lokasi lahan guna dilakukan proses mediasi.
Adapun hasil dari kegiatan ini, mediasi akan dilaksanakan secepatnya setelah kedua pihak dan saksi-saksi tersedia dan siap hadir. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan secara damai serta menjaga keharmonisan antarwarga di Desa Randomayang.







