PASANGKAYU — Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, masyarakat dapat menikmati pelayanan SIM yang lebih cepat, mudah, dan transparan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menegaskan bahwa SIM bukan hanya dokumen wajib bagi pengendara, tetapi bukti kemampuan dan kedisiplinan seseorang dalam mengemudi. Kepemilikan SIM menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan seluruh pengguna jalan di Kabupaten Pasangkayu.
Dalam rangka menghadirkan pelayanan prima, Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu menerapkan mekanisme layanan yang cepat, jelas, dan sesuai prosedur. Tahapan yang harus dilalui pemohon meliputi:
Pendaftaran langsung di lokasi layanan.
Pengisian data diri melalui formulir resmi.
Proses pemotretan dan perekaman data pribadi.
Pelaksanaan ujian teori dan praktek sebagai bukti kompetensi berkendara.
Pencetakan dan penyerahan SIM kepada pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan.
IPTU Karina Rara Ayu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan SIM dan menghindari penggunaan jasa calo. Seluruh proses telah dirancang transparan, mudah, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. Dengan mengurus SIM secara mandiri, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas berkendara, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Sat Lantas Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Pasangkayu. Pelayanan yang prima diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib dan disiplin saat berkendara.







