Kapolres Polman Pimpin Press Release Penyalahgunaan narkoba.

Polman- Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko Pimpin Press Release yang diadakan Satresnarkoba Polres Polman di halaman kantor Satresnarkoba jl. Ratulangi kel. Pekkabata kec. Polewali Kab. Polman. Selasa ( 23/1/24)

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Polman Akp. Agung Setyo Negoro, Kasipropam Polres Polman AKP H.Hammadiah, Kasihumas polres Polman Iptu Muhapris serta personil Satresnarkoba.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap seorang pria inisial DR (29), yang merupakan terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu, Selasa (23/1/2024).

Terduga pelaku DR merupakan warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Ia merupakan target operasi (TO) usai petugas mendapat laporan sebanyak tiga kali.

Saat pengintaian, petugas melihat gerak gerik pelaku mencurigakan, sehingga rumahnya digeledah. Saat penggeledahan DR selalu menghalangi petugas untuk masuk ke dalam kamar mandi.

“Sehingga timbul kecurigaan barang haramnya ia sembunyikan di dalam kamar mandi,” terang Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko

Dijelaskan petugas pun memeriksa seluruh benda dalam kamar mandi saat penggerebekan. Bungkus deterjen yang belum sempat terbuka ikut diperiksa, ditemukan 16 pipet bening diduga berisi sabu.

Serta dua sachet bening plastik diduga berisi sabu serta dua pipet kosong, semuanya dalam kemasan sabun deterjen. Terduga pelaku pun tidak dapat mengelak, ia akhirnya digelandang petugas ke Mapolres Polman.

“Pelaku mengakui barang diduga narkotika jenis sabu ini merupakan miliknya, yang hendak dipakai dan mengakui barang tersebut hendak dikomsumsi secara pribadi.

Anjar Purwoko mengatakan barang haram ini belum diedarkan pelaku, sehingga ia masih status pemakai, Hasil interogasi, pelaku saat ini belum mengaku kepada polisi sumber barang tersebut.

“Dia mengaku akan menggunakannya, barangnya belum beredar, kendati demikian kita masih terus pengembangan,” katanya lagi.

Ia menambahkan hasil tes urine terduga pelaku juga positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Sementara 16 pipet bening dan dua sachet plastik yang diduga berisi sabu akan diperiksa di laboratorium Forensik, untuk memastikan isinya berupa narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan Urine hasil tes urinenya positif menggunakan sabu, pelaku pun langsung ditahan dirutan polres Polman.

Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, asal barangnya sendiri masuk kita lidik, diduga dari luar daerah Polman,” jelas
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, S.H.,S.I.K.,M.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *