MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan “permainan” barang bukti dalam penanganan kasus PT Letawa. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi terkait peminjaman satu unit alat berat excavator yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Benny Murjayanto melalui penyidiknya menegaskan bahwa peminjaman barang bukti berupa excavator Komatsu PC 210 warna kuning kepada pihak perusahaan dilakukan berdasarkan prosedur dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan di salah satu media daring yang menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan barang bukti kasus PT Letawa.
Melalui Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulbar dijelaskan bahwa PT Letawa sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi untuk meminjam kembali alat berat tersebut. Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor LECO/008/EXT/LTW/III/2026 yang ditujukan langsung kepada Dirkrimum Polda Sulbar.
Setelah melalui proses kajian dan pertimbangan penyidik, permohonan tersebut akhirnya disetujui dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, pihak perusahaan wajib menghadirkan barang bukti tersebut kapan pun dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun proses hukum selanjutnya.
“Peminjaman ini diberikan dengan syarat barang bukti harus tetap dapat dihadirkan sewaktu-waktu ketika dibutuhkan penyidik,” jelas pihak Ditreskrimum.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Pasal 44 dan Pasal 45 KUHAP, pada prinsipnya barang sitaan negara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun dalam kondisi tertentu, barang sitaan dapat dipinjam pakaikan.
Pasal 45 KUHAP mengatur bahwa barang sitaan yang berpotensi cepat rusak, memerlukan biaya penyimpanan tinggi, atau berkaitan dengan kepentingan umum dan aktivitas ekonomi dapat dipinjam pakaikan kepada pihak yang berkepentingan dengan persetujuan penyidik.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri, termasuk mekanisme pengeluaran barang bukti untuk kepentingan pinjam pakai.
Menurut penyidik, excavator Komatsu PC 210 yang dipinjamkan itu bukan merupakan barang hasil tindak kejahatan, sehingga penitipan kembali kepada pihak pemilik dinilai lebih aman dibandingkan jika berada dalam pengawasan langsung penyidik.
“Jika ada komponen alat berat yang hilang ketika berada di bawah pengawasan penyidik, maka penyidik juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Pihak Ditreskrimum juga menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Status alat tersebut tetap sebagai barang bukti yang sewaktu-waktu dapat diminta untuk kepentingan penyidikan.
PT Letawa, kata dia, juga telah menyatakan kesanggupan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan penyidik serta memahami konsekuensi hukum apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Lebih lanjut dijelaskan, selama perkara masih berada pada tahap penyidikan, barang bukti hanya diamankan untuk kepentingan proses hukum. Namun apabila kasus telah memasuki tahap II, maka seluruh barang bukti wajib diserahkan kepada pihak kejaksaan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.
Polda Sulbar melalui jajaran Ditreskrimum menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.







