Mamuju Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kompleks Pasar Salugatta, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu (23/5/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.00 WITA. Korban diketahui mengalami luka bacok serius pada bagian kepala, tangan dan tubuh akibat serangan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban sempat terlibat cekcok dengan seorang perempuan bernama Surianti di lokasi jualan di kawasan pasar Salugatta. Setelah meninggalkan tempat tersebut, Surianti kemudian melaporkan kejadian itu kepada saudaranya, Nuryadi alias Adi.
Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali melintas di jalan masuk pasar menggunakan sepeda motor Honda CRF warna merah dan bertemu dengan Nuryadi. Saat itu korban diduga sempat mencoba menabrakkan kendaraannya ke arah pelaku.
Secara spontan, Nuryadi kemudian mencabut parang dan menebaskan senjata tersebut ke arah korban. Korban sempat menangkis serangan menggunakan tangan kanannya hingga mengalami luka bacok dan terjatuh dari sepeda motor.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke samping rumah warga. Namun Nuryadi terus mengejar korban hingga kembali terjatuh. Di saat bersamaan, seorang pelaku lainnya bernama Muh Rakuti datang dan ikut melakukan penganiayaan dengan menebaskan parang sebanyak tiga kali ke arah kaki dan tangan korban.
Tak berhenti di situ, Nuryadi kembali menyerang korban berkali-kali hingga korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri dan sempat mengamankan diri di rumah warga sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Mamuju Tengah.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk menjalani visum. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bacok serius yang dideritanya.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Muh. Arifin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian usai menerima laporan kejadian tersebut.
“Personel langsung mendatangi dan mengamankan TKP, membawa korban ke rumah sakit, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan dipicu rasa kesal dan emosi para pelaku terhadap tindakan korban yang sebelumnya diduga mengganggu dan mengancam keluarga pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik saat berada di area pasar.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang berlumuran darah, satu bilah badik, pakaian korban serta dokumentasi foto TKP.
Dua tersangka masing-masing berinisial N alias A (37) dan R alias A (37) kini telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.








