POLEWALI MANDAR — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar bersama Sat Intelkam Polres Polman berhasil mengungkap kasus dugaan membawa lari anak dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi bersama personel gabungan Unit Opsnal Satreskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Polman, Selasa (20/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan keluarga terkait hilangnya seorang anak perempuan berinisial A (15), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di lokasi berbeda.
Terduga pelaku utama, Muammar Ihsan alias Ammar (31), diamankan di wilayah Kecamatan Polewali. Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga Muammar Ihsan membawa korban dan melibatkan korban dalam tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, dua terduga pelaku lainnya masing-masing Syamsuardi alias Syam (23) dan Ridwan (30) turut diamankan di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Majene dengan bantuan personel kepolisian setempat.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional karena menyangkut perlindungan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Muammar Ihsan alias Ammar dipersangkakan Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 454 ayat (1) KUHPidana serta Pasal 88 junto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 422 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Ridwan Bin Rimada disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Adapun Syamsuardi alias Syam dipersangkakan Pasal 473 ayat (4) subsider Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.








