Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banggae Segera Disidangkan

Polres Majene – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Banggae di Majene periode tahun 2021-2023, memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap.

Kepastian itu disampaikan oleh Kanit Tipidkor Polres Majene, Iptu Aulia Usmin, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (30/4/2026). “Hasil Penyidikan perkara yang telah di nyatakan lengkap (P-21) serta selanjutnya akan dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang bukti ke Kajaksaan Negeri Majene”. uangkapnya

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada 28 November 2025. Ketiganya masing-masing berinisial NR yang berperan sebagai mantri, serta SL dan SN yang diduga bertindak sebagai calo atau perantara dalam proses penyaluran kredit kepada masyarakat.

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya penyimpangan dalam mekanisme penyaluran kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.266.320.721,00.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara korupsi secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *