POLMAN — Personel Polsek Campalagian, Polres Polewali Mandar, mengamankan seorang pria berinisial AR (28) usai diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di Dusun Pajjallungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Pelaku diamankan setelah mendatangi rumah korban sambil mengamuk dan membawa parang. Dalam aksinya, AR juga sempat berteriak menggunakan bahasa Mandar yang berisi ancaman terhadap korban sehingga membuat warga sekitar panik.
Kapolsek Campalagian IPTU H. Arifuddin, S.Sos., mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pengancaman menggunakan senjata tajam. Personel langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan berarti. Saat diamankan, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan menghirup lem,” ujar IPTU H. Arifuddin.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang seorang diri sambil membawa parang lalu menebas tiang rumah korban sebanyak satu kali.
Situasi sempat memanas sebelum seorang saksi bernama Ahmadi berhasil memeluk pelaku dan merebut parang yang dibawanya. Tindakan cepat saksi tersebut berhasil mencegah kemungkinan terjadinya hal yang lebih buruk.
Dipimpin langsung Kapolsek Campalagian bersama personel Polsek Campalagian, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Masdar, Desa Bonde.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah lem FOX yang diduga baru digunakan pelaku sebelum melakukan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR diketahui berada dalam kondisi mabuk berat dan diduga baru saja menghirup lem saat melakukan pengancaman terhadap korban.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Campalagian guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, pihak keluarga korban dan pelaku masih membuka peluang penyelesaian secara mediasi karena kedua belah pihak saling mengenal.
Humas Polres Polman.








