Polman– Bertempat didepan Kantor Sat Res Narkoba dilaksanakan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, SH, SIK, MH tentang penangkapan salah seorang Kurir narkoba warga Desa Bungi Kec.Duampanua kab. Pinrang. Selasa (23/1/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Polman Akp. Agung Setyo Negoro, Kasipropam Polres Polman AKP H.Hammadiah, Kasihumas polres Polman Iptu Muhapris serta personil Satresnarkoba.
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap pria paruh baya inisial JY (54) seorang kurir atau pengantar narkotika jenis sabu,
Terduga pelaku JY merupakan warga Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia hendak mengantar barang haram jenis sabu di wilayah Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar).
Saat melintasi di Desa Rea, Kecamatan Binuang, ia terjaring razia pemeriksaan oleh petugas.
Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Polman lebih dulu mendapat informasi adanya pengiriman narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas lalu melakukan razia di perbatasan Pinrang- Polman.
“Kegiatan lidik di perbatasan, kita sasar kendaraan nomor polisi dari luar daerah Polman,” terang Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko.
Salah satu sepeda motor kenakan nomor polisi dari luar daerah sempat mengundang kecurigaan.
Petugas pun membuntuti pengendara sepeda motor mulai dari perbatasan hingga di Desa Rea, Kecamatan Binuang.
“Anggota lalu memeriksa badan dan motor, ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Petugas menemukan barang itu di dalam bungkusan rokok yang diselipkan terduga pelaku. Dua sachet plastik bening ditemukan, diduga berisi narkotika jenis sabu, beratnya 1,56 gram.
Pelaku pun tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Polman Jl Ratulangi Kel. Pekkkabata kec. Polewali Kab.polman
Jajaran Satresnarkoba saat memperlihatkan barang bukti sabu dalam bungkus rokok yang dibawa kurir, di halaman Satresnarkoba Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata,
Pelaku mengaku bekerja sebagai kurir lintas daerah, yakni Pinrang, Sulsel, dan Polman, Sulbar,Hasil interogasi petugas, pelaku membeli barang haram tersebut di Pinrang seharga Rp 2 juta rupiah.
Namun pelaku hingga saat ini belum mau menyebut asal barang, dan orang yang memesan.
Usai tertangkap basah membawa sabu atau kurir, pelaku resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) polres Polman.
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ucap
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, SH, SIK, MH
Humas polres Polman