Gelar Razia Knalpot Brong, Ditlantas Polda Sulbar Jaring 26 Pelanggar

MAMUJU — Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar menggelar patroli dengan hunting sistem serta melaksanakan penindakan pelanggaran Lalu lintas di wilayah Hukum Polda Sulawesi Barat. Kamis Tanggal 25 Januari 2024.

Dalam pelaksanaan Giat Kali ini pula, adapun jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas yang di tilang secara tegas dan humanis sebanyak 46 set tilang dengan rincian 26 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Wadir Lantas Polda Sulbar AKBP Muh Islam, mengatakan dalam giat patroli kali ini dengan Hunting Sistem khususnya di titik lokasi Rawan pelanggaran lalu lintas seperti di jalan Simpang Lima kali Mamuju, kemudian Jalan Husni Thamrin dan di Jalan Soekarno Hatta.

“Razia ini menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong dan pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan dalam berkendara dengan surat tilang,” Ujar AKBP Muh Islam.

Menurut Wadirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Muh Islam, penilangan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar ini memberikan suatu penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Meski demikian, Kata AKBP Muh Islam, jika masih ada pengendara yang nakal, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk menilang para pelanggar.

“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” imbuhnya

admin admin
Author: admin admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *